Surat Perpanjangan Pembelajaran Daring SMK Muhammadiyah Jember

Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 420/2011/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan. Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Jadwal belajar di rumah peserta didik yang semula berakhir pada tanggal 5 April 2020 diperpanjang sampai 21 April 2020 dan masuk sekolah pada tanggal 22 April 2020.
2.      Mohon berkenan kepada segenap wali murid untuk tetap berkomunikasi dengan pihak sekolah serta memantau kegiatan siswa agar TETAP di rumah untuk mengurangi resiko terpapar COVID-19.
3.      Seluruh siswa tetap wajib mengikuti dan menyelesaikan setiap tugas mapel yang disampaikan secara daring (on-line) melalui web https://mmpsmkmuje.gnomio.com/ .
4.      Seluruh siswa wajib menginstal google meet di Google Play Store (Android) atau Apps Store (IOS).
5.      Kegiatan Penilaian Tengah Semester (PTS) Genap tetap dilaksanakan secara daring (on-line) pada tanggal 13 s/d 23 April 2020.
6.      Sehubungan dengan kegiatan Penilaian Tengah Semester (PTS) Genap, mohon dapatnya kewajiban administrasi siswa seperti infaq bulanan, infaq PTS (Rp. 50.000), dll   dapat dikirim via transfer melalui rekening BNI  atas nama Nurul Qomariyah,BNI Syariah 031-754-6075 atas nama SMK Muhammadiyah Jember , LINK AJA 0822 3313 2609 An. TSAQIF NAUFAL WILDAN dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada bendahara SMK Muhammadiyah Jember.