Perpanjangan Pembelajaran Secara Daring selama Masa Pandemi CoVID19

Perpanjangan Pembelajaran Secara Daring selama Masa Pandemi CoVID19


Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 420/2438.1/101.1/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan. Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Masa belajar di rumah peserta didik yang semula berakhir pada tanggal 21 April 2020 diperpanjang sampai tanggal 1 Juni 2020 dan masuk sekolah pada tanggal 2 Juni 2020;
2.      Hari Libur pada awal bulan Ramadhan 1441 H mulai Kamis, 23 April 2020 sampai Sabtu, 25 April 2020;
3.      Hari belajar di rumah pada Bulan Ramadhan dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2020 sampai dengan hari selasa, 19 Mei 2020;
4.      Hari Libur Idul Fitri 1441 H mulai Rabu, 20 Mei 2020 sampai dengan Senin, 1 Juni 2020;
5.      Kegiatan Darul Arqam (DA) ditunda sampai waktu yang tidak di tentukan;
6.      Selama bulan Ramadhan seluruh siswa wajib mengikuti kegiatan Ramadhan dengan membaca Al-Qur’an secara daring dan siswa Putra berlatih menjadi imam sholat tarawih di rumah;
7.      Seluruh siswa tetap wajib mengikuti dan menyelesaikan setiap tugas mapel yang disampaikan secara daring (on-line) melalui web https://mmpsmkmuje.gnomio.com/  atau melalui aplikasi Google Meet.
8.      Mohon berkenan kepada segenap wali murid untuk memantau kegiatan siswa agar tetap di rumah guna menghindari risiko terpapar atau menularkan COVID-19;