Perpanjangan Pembelajaran Secara Daring selama Masa Pandemi CoVID19
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur No. 420/2438.1/101.1/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan. Maka disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Masa belajar di rumah peserta didik yang semula
berakhir pada tanggal 21 April 2020 diperpanjang sampai tanggal 1
Juni 2020 dan masuk sekolah pada tanggal 2 Juni 2020;
2. Hari Libur pada awal bulan Ramadhan 1441 H mulai Kamis, 23 April
2020 sampai Sabtu, 25 April 2020;
3. Hari belajar di rumah pada Bulan Ramadhan dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2020 sampai dengan hari
selasa, 19 Mei 2020;
4. Hari Libur Idul Fitri 1441 H mulai Rabu, 20 Mei 2020 sampai
dengan Senin, 1 Juni 2020;
5. Kegiatan Darul Arqam (DA) ditunda sampai waktu yang
tidak di tentukan;
6. Selama bulan Ramadhan seluruh siswa wajib
mengikuti kegiatan Ramadhan dengan membaca Al-Qur’an secara daring dan siswa
Putra berlatih menjadi imam sholat tarawih di rumah;
7. Seluruh siswa tetap wajib mengikuti dan menyelesaikan setiap tugas mapel yang disampaikan
secara daring (on-line) melalui web https://mmpsmkmuje.gnomio.com/ atau melalui aplikasi Google
Meet.
8. Mohon berkenan kepada segenap wali murid
untuk memantau kegiatan siswa agar tetap di rumah guna menghindari risiko
terpapar atau menularkan COVID-19;