Tampilkan postingan dengan label edaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label edaran. Tampilkan semua postingan

Perpanjangan Pembelajaran secara Daring dari Rumah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua
dan semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Sholawat dan salam
tercurah limpahkan hanya kepada Nabi Muhammad SAW. 
Menindaklanjuti Surat Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur No. 1373/EDR/II.4/F/2020
dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 420/3345/101.1/2020
tanggal 29  Mei 2020 tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan. Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Masa belajar dari RUMAH secara daring (Online) bagi peserta didik dilaksanakan mulai hari Selasa,
tanggal 2 Juni 2020 hingga adanya kebijakan lebih lanjut
2. Seluruh siswa tetap wajib mengikuti pembelajaran dan menyelesaikan setiap tugas mapel
yang disampaikan secara daring (on-line) melalui web https://mmpsmkmuje.gnomio.com/ 
atau melalui aplikasi Google Meet;
3. Bagi siswa yang belum mengikuti seluruh kegiatan Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT)
diwajibkan mengikuti ujian susulan (daftar siswa terlampir);
4. Mohon berkenan kepada segenap wali murid untuk memantau kegiatan siswa agar Tetap di rumah
guna menghindari resiko terpapar COVID-19;
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Nasrunminallah wa fathun qorib

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Lampiran
Untuk yang namanya tercantum di Daftar berikut SEGERA Hubungi :
Ns. Andrik Hakim Nasution, S.Kep.
0858-9589-4388
Afrizal Fairuzzabadi, S.Pd.
0853-3091-0235



Perpanjangan Pembelajaran Secara Daring selama Masa Pandemi CoVID19


Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 420/2438.1/101.1/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan. Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Masa belajar di rumah peserta didik yang semula berakhir pada tanggal 21 April 2020 diperpanjang sampai tanggal 1 Juni 2020 dan masuk sekolah pada tanggal 2 Juni 2020;
2.      Hari Libur pada awal bulan Ramadhan 1441 H mulai Kamis, 23 April 2020 sampai Sabtu, 25 April 2020;
3.      Hari belajar di rumah pada Bulan Ramadhan dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2020 sampai dengan hari selasa, 19 Mei 2020;
4.      Hari Libur Idul Fitri 1441 H mulai Rabu, 20 Mei 2020 sampai dengan Senin, 1 Juni 2020;
5.      Kegiatan Darul Arqam (DA) ditunda sampai waktu yang tidak di tentukan;
6.      Selama bulan Ramadhan seluruh siswa wajib mengikuti kegiatan Ramadhan dengan membaca Al-Qur’an secara daring dan siswa Putra berlatih menjadi imam sholat tarawih di rumah;
7.      Seluruh siswa tetap wajib mengikuti dan menyelesaikan setiap tugas mapel yang disampaikan secara daring (on-line) melalui web https://mmpsmkmuje.gnomio.com/  atau melalui aplikasi Google Meet.
8.      Mohon berkenan kepada segenap wali murid untuk memantau kegiatan siswa agar tetap di rumah guna menghindari risiko terpapar atau menularkan COVID-19;